Presiden Jokowi Janjikan 2 Jaminan Spesial Ini, Jika Lulus Menjadi PPPK 2024

Senin 09 Sep 2024 - 14:03 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, semua tenaga honorer tengah menunggu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

Dengan hampir dibukanya pendaftaran PPPK 2024 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah janjikan dua jaminan spesial untuk semua tenaga honorer jika lulus diangkat menjadi PPPK 2024. 

Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. 

Menurut Undang-Undang tersebut, pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

BACA JUGA:Ternyata! Pelepah Kelapa Sawit Bisa untuk Pupuk Organik, Begini Caranya

BACA JUGA:Empat Prinsip Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Berdasarkan UU 20/2024

Nantinya, tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan berganti status menjadi bagian dari ASN.

Dengan begitu, sesuai yang dijanjikan presiden bahwa akan memberikan jaminan spesial untuk seluruh tenaga honorer apabila lulus menjadi PPPK.

Nah, untuk jaminan spesial yang akan diterima oleh tenaga honorer jika lulus diangkat menjadi PPPK yaitu jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut ketentuan lengkap mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi untuk tenaga honorer jika lulus diangkat PPPK berdasarkan UU ASN 2023:

1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

BACA JUGA:Pemekaran Jawa Tengah, Jika Terealisasikan Purwokerto Digadang-Gadang Bakal Jadi Ibukota!

BACA JUGA:11 Kota Paling Sepi Penduduk di Indonesia, Ada yang Cuma 68 Orang per Km kuadrat

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Kategori :