Peraturan kedua adalah Poenalic Sancfie yang memuat pasal sanksi di dalam kontrak untuk menghukum kuli-kuli yang melanggar kontrak.
Ini berupa penangkapan bagi mereka yang melarikan diri dan dipaksa kembali bekerja atau dihukum dengan cara lain.
Ketiga, melalui perkumpulan pengusaha perkebunan bernama Deli Planters Vereeniging yang dibentuk tahun 1879 agar tidak terjadi perebutan kuli-kuli.
Itulah cerita perkembangan kelapa sawit di Indonesia pada era Hindia Belanda. ***
Kategori :