KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai dilantik.
Penasarankan berapa besaran gaji, simak di sini dong. Nah, sebelum Presiden Jokowi mentapkan gaji tersebut alangkah baiknya para tenaga honorer mendaftar seleksi PPPK 2024 yang sebentar lagi akan dibuka.
Seleksi PPPK merupakan salah satu rekrutmen yang paling ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer.
Pasalnya, dalam isu yang didapatkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan secara massal.
Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang telah berpengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama minimal 2 tahun maka diperbolehkan mendaftar PPPK 2024.
BACA JUGA:Suzuki APV 2024 Mobil Mewah dan Berkelas, Gesit Irit Mencari Duit, Ini Kelebihannya
BACA JUGA:Jika Gagal Mengunggah e-Materai di Laman Pendaftaran CPNS 2024, Ini Cara Mengatasinya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan untuk pendaftaran PPPK 2024 isunya akan dibuka pada September hingga Oktober meski belum diresmikan secara langsung.
Dengan demikian, bagi honorer yang telah resmi dilantik menjadi PPPK akan mendapatkan gaji tetap sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 sebagaimana ditetapkan Presiden Jokowi.
Dalam hal ini, dikutip klikpendidikan id, Presiden Jokowi telah memberikan nominal tertinggi hingga Rp 7,3 juta sebulan.
Berikut ini adalah rincian lengkap nominal gaji PPPK yang telah diresmikan oleh Jokowi dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024:
BACA JUGA:SIMAK! Berikut Ini Nama 142 Kades di 11 Kecamatan Bengkulu Selatan
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024
1. Golongan I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900