Bingung Mengecek Pajak Kendaraan? Ikuti 3 Langkah Ini, Bisa Daring Loh!

Selasa 03 Sep 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

Alternatif pertama adalah dengan mengakses situs web resmi Samsat di https://e-samsat.id, di mana kamu dapat mengisi formulir dengan data kendaraan seperti plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi untuk melihat jumlah pajak yang telah dibayarkan. 

Setelah kamu mengisinya, kamu bisa klik "Cek Sekarang". Informasi dan jumlah yang harus kamu bayar akan muncul di layar.

Pada halaman ini, kamu akan menemukan semua informasi tentang kendaraan, termasuk merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, kamu akan menemukan detail biaya pajak kendaraan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, dan PNBP TNKB, serta total yang harus dibayarkan, disertai dengan tanggal pajak dan STNK.

Selain di e-Samsat, kamu juga dapat melakukan cek pajak kendaraan di situs web resmi Samsat daerahmu.

Kantor Samsat di setiap provinsi biasanya menyediakan alamat web khusus untuk masyarakat aga dapat mengecek PKB.

BACA JUGA:Hewan Tembiluk, Makanan Khas Suku Dayak, Sembuhkan Banyak Penyakit

BACA JUGA:Semua PPPK Akan Diberi 2 Hak Ini, Sama Seperti PNS

2. Melalui aplikasi

Saat ini, baik Samsat pusat maupun provinsi telah mengeluarkan aplikasi khusus untuk mengecek pajak kendaraan dan kode bayar untuk memudahkan Wajib Pajak.

Aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional dapat diunduh di Google Play Store. 

Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi dan pilih lokasi atau wilayah kendaraan.

Setelah itu, masukkan nomor plat kendaraan dan kamu akan melihat informasi tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. 

Jika kamu ingin membayar pajak tahunan kendaraansecara online, kamu dapat memilih metode pembayaran dan menerbitkan kode bayar.

kamu kemudian hanya perlu memasukkan kode pembayaran di ATM atau toko online (e-commerce) yang telah bekerja sama.

3. Layanan pesan singkat

Kategori :