Bingung Mengecek Pajak Kendaraan? Ikuti 3 Langkah Ini, Bisa Daring Loh!

Selasa 03 Sep 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajak ini.

Bagi kamu yang ingin mengetahui bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor yuk simak di sini untuk tahu caranya!

BACA JUGA:Ini Dia! Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

BACA JUGA:Ini Nama 3 Provinsi Baru Pemekaran Sumatera Selatan, Kaur Masuk Provinsi Baru

Cek pajak kendaraan bermotor berarti proses pengecekan status pajak kendaraan yang dimiliki.

Proses ini tidak hanya membantu pemilik kendaraan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi juga memberikan informasi mengenai status administrasi kendaraan.

Seperti apakah kendaraan tersebut terdaftar dengan baik, apakah ada tunggakan pajak, dan informasi penting lainnya. 

Dengan mengetahui informasi ini, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat kelalaian dalam membayar pajak.

Perlu diingat bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku lagi.

Jika kamu ingin membayar PKB tahunan atau lima tahunan, kamu harus mempertimbangkan jumlah pajak yang dibebankan terlebih dahulu. 

Kamu dapat mengetahuinya melalui STNK, tetapi jumlah tersebut dapat berubah karena tunggakan atau harga jual kendaraan. 

Dikutip dari www.pajak.com, berikut beberapa beberapa untuk mengetahui cara cek Pajak Kendaraan Bermotor secara daring:

1. Situs resmi Samsat

Kategori :