KORANRADARKAUR.ID – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Indonesia yang memenuhi persyaratan khusus, diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja bersama pemerintah untuk melaksanakan tugas yang diberikan.
Pada tahun tahun2024 , pemerintah sudah menetapkan jumlah formulir penggantian PPPK. Dengan dibukanya kembali penerimaan calon PPPK, tentu ada mekanisme yang wajib di taati oleh para pelamar PPPK.
Beberapa mekanisme yang dikatakan adalah, seleksi administrasi dan seleksi tes kompetensi bidang yang meliputi sosial kultural, teknis dan manajerial harus dilalui untuk menjadi pegawai PPPK.
Seleksi administrasi adalah tahap awal dalam proses seleksi untuk mendapatkan peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Sementara tes kompetensi bidang adalah salah satu tahapan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.
Seperti yang diketahui, bahwa formasi PPPK saat ini sebanyak 1.031.554. Formasi PPPK sendiri hanya dapat dilamar para tenaga non ASN atau tenaga honorer dan.
Eks THK II sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 347 tahun 2024.
BACA JUGA:TERBARU! Tata Tertib Pelamar PPPK Sesuai Peraturan BKN
BACA JUGA:Kisah Masa Kecil Prabowo, Suka Main Perang-perangan
Terkait dengan tujuan pelaksanaan tes kompetensi bidang sosial kultural, bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
Yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, peran, fungsi dan jabatan.
Dengan demikian, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa juga harus memiliki:
1. Kepekaan terhadap keberagaman
2. Kemampuan berhubungan social
3. Kepekaan terhadap pentingnya persatuan