- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri
- Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah
- Selanjutnya masukkan data kendaraan dokumen digital lalu akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Setelah itu masukkan nama pemilik kendaraan
- Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Kemudan masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Kalau data sudah terisi lengkap, kemudian klik "Lanjut"
- Kemudian di halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ lalu akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar