Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Malas ke Samsat? Tenang Bisa Online, Begini Caranya

Jumat 30 Aug 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

- Setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri

- Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

- Pilih simbol tambah

- Selanjutnya masukkan data kendaraan dokumen digital lalu akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Setelah itu masukkan nama pemilik kendaraan

- Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Kemudan masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

- Kalau data sudah terisi lengkap, kemudian klik "Lanjut"

- Kemudian di halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

- Pilih NRKB

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ lalu akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar

Kategori :