Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Malas ke Samsat? Tenang Bisa Online, Begini Caranya

Jumat 30 Aug 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Buat kamu yang ingin bayar pajak kendaraan bermotor tapi tidak ingin ke kantor Samsat. Tenang sekarang ada solusinya yaitu dengan melakukan pembayaran pajak secara online.

Buat yang masih bingung caranya bagaimana yuk simak di sini!

Pajak sepeda motor saat ini bisa dibayarkan secara online lewat aplikasi signal. 

Signal merupakan layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi yang bertujuan agar pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih ringkas dan cepat. 

Dengan menggunakan aplikasi Signal, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu pergi ke samsat untuk membayar dan mendapatkan STNK baru. 

Tenang saja, proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor online di seluruh Indonesia yang berarti pemilik mobil dan sepeda motor tidak perlu datang ke Samsat.

BACA JUGA:1 Dewan Kaur Belum Bisa Terima Gaji, Januardi dan Dian Pimpinan Sementara

BACA JUGA:Demi Konten Facebook Pro, 3 Oknum Guru ASN Nekat Marahi Murid Terancam Dipecat

Dikutip dari www.cnbcindonesia.com, berikut adalah cara pembayaran pajak secara online:

1. Registrasi

- Mengunduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store

- Selanjutnya masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel dan password

- Mengupload foto e-KTP

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

Kategori :