Apakah Honorer Guru Swasta Ingin Daftar PPPK 2024? Bisa, Ini Persyaratannya

Rabu 28 Aug 2024 - 10:19 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAU.ID – Bersiap-siap, sebentar lagi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera di buka.

Pendaftaran PPPK ini menjadi kesempatan emas bagi para tenaga honorer khusnya guru swasta yang ada di daerah.

Seperti yang diketahui, bahwa guru swasta adalah guru yang diangkat dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 

Pengangkatan dan penempatan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.

Dalam informasi yang didapat, bagi tenaga honorer (guru swasta) boleh mendaftar seleksi PPPK 2024.

Hal ini telah ditetapkan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemePAN – RB).

BACA JUGA:Fakta Unik dari Prabowo Subianto, Salah Satu Takut Jarum Suntik!

BACA JUGA:Warga Terdampak Banjir di Bengkulu Selatan Terima Bantuan, Bupati Minta PUPR Segera Bertindak

MenPAN – RB mengatakan, bahwa guru honorer swasta di daerah memiliki peluang besar agar bisa lolos seleksi PPPK. Hal ini sesuai dengan peraturan MenPAN – RB nomor 347 tahun 2024.

Kendati demikian, bagi guru tenaga honorer swasta ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa ikut pendaftaran seleksi PPPK 2024. Diantaranya sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas (P1) yang memenuhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) tahun 2021

2. Guru eks THK -II

3. Guru non ASN di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

4. Calon guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Bagi seseorang guru yang telah berhasil menyelesaikan masa PPGnya, maka akan memiliki peluang yang lebih besar untuk lolos seleksi menjadi PNS. Dan memproleh gelar baru yang bisa mendorong karir menjadi lebih baik.

Kategori :