Untuk nomor NIK harus terupdate di data Ditjen Dukcapil Kemendagri, pastikan data sudah update dengan kondisi terkini.
3. Persiapkan Kartu Keluarga (KK)
KK diperlukan saat pendaftaran akun SSCASN BKN yang mewajibkan untuk memasukkan NIK dan Nomor KK untuk validasi data kependudukan.
BACA JUGA:PPPK Dipastikan Tidak Bisa Pindah Tugas, BKPSDM: Belum Ada Aturan Tentang Itu
BACA JUGA:Pencapaian Bengkulu di Porwanas 2024 Luar Biasa, Masuk 20 Besar, Ini Medali Didapat
4. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
Scan Ijazah dan transkrip nilai ini berdasarkan jenjang terakhir pendidikan yang ditempuh.
Khusus bagi anda lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyiapkan dokumen tambahan.
Diantaranya adalah surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendibudristek).
Selanjutnya adalah transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
5. Scan sertifikat kompetensi
Ini ditujukan untuk pendaftaran PPPK teknis, contohnya adalah sertifikat pendidik untuk guru.
Sertifikat kompetensi ini hanya disyaratkan untuk formasi tertentu, jadi perlu disiapkan saja agar berjaga-jaga.
6. Dokumen lainnya
Dokumen lainnya ini sesuai dengan persyaratan yang diminta pada instansi yang dilamar.
Perlu diingat bahwa setiap instansi memiliki ketentuan dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam seleksi administrasi PPPK. ***