KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, saat ini honorer masih terus menunggu kepastian terkait nasib dan kejelasan status usai Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023 yang telah diterbitkan.
Pasalnya, dalam UU ASN dijelaskan jika honorer tidak lagi diperbolehkan ada di instansi pemerintah mulai tahun 2025.
Dengan amanat ini, Abdullah Azwar Anas selaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) saat ini berfokus untuk menyelesaikan permasalahan honorer.
MenPAN – RB mengatakan, honorer dipastikan tidak akan di PHK atau pengakhiran hubungan kerja dan akan tetap bekerja di instansi masing-masing.
Namun status honorer ini nantinya akan berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
MenPAN - RB mengatakan, honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK. Namun, honorer yang dimaksud adalah honorer yang namanya telah masuk dalam database Badan Kepeawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Apa Sih Dampak Pemekaran Wilayah dalam Tata Kelola Pelayanan Publik? Jawabannya di Sini
BACA JUGA:Hingga Saat Ini Ada 206 Pahlawan Nasional Indonesia, Berikut Rinciannya
Lebih lanjut, terkait pengangkatan PPPK KemenPAN - RB mengatakan bahwa honorer yang diangkat secara otomatis menjadi PPPK tersebut datanya jelas dan tidak manipulasi.
“Yang datanya benar, tidak akan ada PHK. Mereka otomatis akan jadi PPPK," jelas Abdullah Azwar Anas.
Nantinya honorer akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.Pengangkatan PPPK ini akan melewati proses seleksi yang akan segera dibuka oleh KemenPAN - RB dan BKN.
Lebih lanjut, bagi honorer yang lulus seleksi akan berstatus sebagai PPPK penuh waktu. Sementara honorer yang tidak lulus seleksi akan berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan masih menunggunya informasi jadwal rekrutmen PPPK dibuka. Maka di bawah ini akan menjelaskan ada beberapa syarat pendaftaran yang harus di lengkapi para pelamar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan MenPAN – RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024.
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.