Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Syaratnya Berikut Ini

Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.-Sumber foto: ayobandung.com-

MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa tenaga honorer akan melalui tahap tes sebelum diangkat menjadi PPPK.

Untuk bisa mengikuti tes PPPK 2024, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia: Peserta harus memiliki KTP.

2. Usia: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Pendidikan: Lulusan minimal Diploma III (D3) atau setara sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

5. Berkas Administrasi: Mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, KTP dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024

BACA JUGA:Ada Alur Perbedaan PPPK Secara Nasional dan Tingkat Instansi, Simak Penjelasan Berikut Ini

Proses Pendaftaran Tes PPPK 2024

Proses pendaftaran tes PPPK 2024 dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang perlu anda perhatikan:

1. Registrasi Akun: Buat akun di portal resmi pendaftaran PPPK dengan menggunakan alamat email yang valid.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar.

3. Mengunggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan