Cegah Stunting, Ini Larangan Kemenag Tentang Pernikahan

Larangan pernikahan dini dan nikah sirih salah satu upaya cegah stunting, Jumat 12 Juli 2024-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Sebagai upaya untuk cegah stunting semakin banyak di wilayah Kabupaten BS. Seluruh elemen masyarakat dan stekholder ikut berperan penting.

Termasuk, Kementerian Agama (Kemenag) juga ikut berkomitmen dalam penanganan stunting. Salah satunya dengan  menekan angka pernikahan dini dan nikah siri.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS H Irawadi, S.Ag, MH mengungkapkan, pernikahan dini menjadi salah satu penyebab atau resiko terjadinya stunting.

Hal tersebut dikarenakan reproduksi wanita pada usia dini atau dibawah 18 tahun belum siap mengandung. Sehingga, itu berisiko pada bayi dalam kandungan yang tidak tumbuh dan berkembang dengan baik.

"Imbauan tidak menikah di usia dini terus kami sampaikan pada masyarakat. Terutama pada saat memberikan imbauan kepada calon pengantin," ungkap Kakan.

Irawadi menjelaskan, dalam ilmu medis penyebab utama stunting adalah malnutrisi dalam jangka panjang (kronis).

BACA JUGA:Sambut Ajaran Baru, Guru di SMPN 32 Kaur Dibagi Tugasnya

BACA JUGA:SMPN 6 Kaur MPLS Tiga Hari,Begini Penjelasan Kepsek

Bahkan, penyebab stunting lebih tinggi terjadi sejak bayi masih di dalam kandungan karena ibu tidak mencukupi kebutuhan nutrisi selama kehamilannya 

Oleh karena itu, pernikahan usia dini selain reproduksi yang belum siap bagi sang ibu. Tingkat emosional pasangan suami istri juga belum stabil.

Kendati demikian, bagi pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan di usia dini tetap bisa dilakukan. Namun, harus melalui beberapa proses.

Salah satunya harus ada persetujuan dari Pengadilan Agama dan langsung melaporkan ke KUA setempat untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengantin yang akan dinikahkan .

"Kami juga tidak membenarkan nikah sirih, karena itu bukan solusi untuk tetap melangsungkan pernikahan pada saat calon pengantin masih usia dini," jelas Irawadi.

Irawadi juga menerangkan, ada beberapa kerugian dari nikah siri. Khususnya bagi pihak perempuan, salah satunya adalah secara hukum pasangan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan