Cegah Stunting, Ini Larangan Kemenag Tentang Pernikahan

Larangan pernikahan dini dan nikah sirih salah satu upaya cegah stunting, Jumat 12 Juli 2024-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

Sebab, pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum.

Sehingga, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya hal tersebut tidak diakui secara hukum.

Selain itu, ketika ingin membuat surat di pencatatan sipil juga akan mendapatkan kesulitan bagi pasangan nikah sirih. Khususnya dalam membuat akte anak atau data anak pada saat masuk sekolah nanti.

"Banyak hal yang merugikan jika nikah sirih ataupun nikah di usia dini. Jadi kami harap hindari keduanya," pesan Irawadi.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan