JPU Tuntut Mantan Sekretaris KPU Kaur, Lamanya Sama dengan Terpidana BOK Dinkes

KETERANGAN: JPU Kejari Kaur memberikan keterangan usai persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 20 Mei 2024. HERY/RKa--

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menuntut Yeni Rahayu, terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur tahun 2022 Dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Ini terungkap dalam persidangan di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin 20 Mei 2024 13.30 WIB sampai dengan selesai.

Menariknya, tuntutan penjara yang diberikan pada Yeni Sama dengan tuntutan pada empat terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas Kaur tahun 2022 dalam persidangan tanggal 20 Maret 2024 lalu.

Keempat terpidana yang kala itu menjadi terdakwa dituntut penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Keempat orang itu tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinkes Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.

BACA JUGA:Warga Kedurang Ancam Pindah ke Kaur, Kesal Pemkab dan DPRD Tak Sanggup Selesaikan Tapal Batas

JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, dalam perkara ini, mantan Sekretaris KPU Kaur 2022 ini terdakwa tuntutan primair terdakwa adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan tuntutan subsidair adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa kami tuntut dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara," ungkap Bobbi.

Ditambahkannya, hari Jumat 18 Mei 2024 terdakwa Yeni sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp 198 juta kepada Kejari Kaur. Ini untuk mengganti kerugian negara yang terjadi akibat penyelewengan dana. 

Berasal dari Anggaran APBN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022. Total nilai dari dana hibah ini kurang lebih Rp 1 miliar.

"Hari Jumat Jumat 18 Mei 2024 terdakwa sudah menyerahkan uang senilai Rp 198 juta sebagai ganti kerugian negara," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) itu.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Masyarakat Jangan Setrum dan Racuni Ikan di Sungai, Ini Dampaknya

Kembali mengulas perkara ini. Yeni Rahayu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi dana hibah KPU Kaur tahun 2022 tertanggal 22 Desember  2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan