JPU Tuntut Mantan Sekretaris KPU Kaur, Lamanya Sama dengan Terpidana BOK Dinkes
KETERANGAN: JPU Kejari Kaur memberikan keterangan usai persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 20 Mei 2024. HERY/RKa--
Terdakwa yahg kala itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaur. Melakukan pencairan dana hibah yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022. Total nilai dari dana hibah ini kurang lebih Rp 1 miliar.
Dalam prosesnya pencairan anggaran dilakukan sebanyak tiga kali. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di KPU Kaur di tahun 2022. Namun, dalam pelaksanaan, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Dalam pres rilis penetapan terdakwa Yeni Rahayu sebagai tersangka kala itu, Kajari Kaur menyatakan, salah satu perannya dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan senilai Rp 1 miliar itu. Tidak melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan verifikasi faktual. Namun dana tersebut disimpan untuk dikuasai secara pribadi.
Dia kemudian melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban kepada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sehingga kemudian seolah-olah dana yang tersisa hanya Rp 37.316 yang kemudian dikembalikan ke kas negara. Padahal, dalam kenyataannya, sisa anggaran tersebut ada Rp 124.000.000, namun tidak disetorkan.