Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Masyarakat Jangan Setrum dan Racuni Ikan di Sungai, Ini Dampaknya

IMBAUAN : Tampak salah satu imbauan Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM untuk menjaga ekosistem perairan, Senin 20 Mei 2024. ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM mengingtkan, agar seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten BS untuk bersama-sama menjaga ekosistem perairan.

Salah satu langkah tersebut bisa dilakukan dengan cara, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum dan diracun.

Lantaran, menurut Bupati jika kedua kebiasaan buruk tersebut merupakan tindakan yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem perairan.

Khususnya, ikan-ikan yang ada di sungai. Penangkapan ikan dengan diracun dan disetrum merupakan kegiatan illegal fishing dan non ramah lingkungan.

"Setrum dan racun ikan bukan hanya membunuh ikan yang besar saja, tetapi seluruh ikan yang ada di lokasi tersebut, termasuk ikan-ikan kecil," imbuh Gusnan.

BACA JUGA:Penyumbang Pemasukan Daerah Terbesar di BS Capai Rp 2,4 Miliar, Terkecil Hanya Rp 7,2 Juta, Intip Sumbernya

Bupati menerangkan, tindakan ilegal fishing akan mengganggu perkembangbiakan ikan yang ada di sungai.

Bahkan, lebih bahayanya lagi ikan-ikan endemik yang ada di sungai dapat terancam punah. Contohnya seperti ikan mungkus dan pelus atau sidat yang ada di perairan Sungai Kedurang dan Air Nipis.

"Jadi mari sama-sama kita jaga kelestarian dan keberlangsungan perikanan kita yang ada di perairan sungai di Bengkulu Selatan," harap Bupati.

Lebih lanjut Gusnan, selain mengancam ekosistem perairan. Tindakan mencari ikan dengan cara disetrum dan diracun juga bertentangan dengan hukum dan pelakunya dapat diancam pidana kurungan penjara.

Jika terbukti bersalah, maka orang yang melanggar kedua tindakan tersebut bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 31 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Pada pasal 84 UU Nomor 31 Tahun 2009 disebutkan, menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,2 Miliar," tegas Gusnan.

BACA JUGA:Dorong Gula Aren Jeranglah Rendah Jadi Produk Unggulan Desa, Bupati Gusnan : Bisa Diekspor Keluar Negeri

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengakui jika Pemkab BS serius dalam upaya mengembangkan budidaya ikan air tawar yang ada di Kabupaten BS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan