Pendemo Tuntut Pabrik Sawit Kembalikan Sertifikat Lahan Milik Petani, Ini Jawaban Manager PT SBS

Tampak para pendemo dari Perkumpulan Ram Sawit se-Kabupaten BS, Seluma dan Kaur saat menyampaikan tuntutannya di pintu gerbang PT. SBS, Kamis 9 Mei 2024.-Foto: Rohidi/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Puncak keresahan masyarakat terhadap aturan yang tiba-tiba dan terkesan sepihak dibuat oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS), milik PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS) di Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya.

Ratusan massa yang tergabung dari Persatuan Ram Sawit se-Kabupaten BS, Seluma dan Kaur serta masyarakat menggelar aksi demo di depan pintu Gerbang PT. SBS pada, Kamis 9 Mei 2024.

Bahkan, meskipun dalam aksi demo tersebut telah menemukan kesepakatan antara pendemo dan pihak PT SBS. Namun, ternyata ancaman kembali dilontarkan oleh seluruh pendemo.

Menariknya, ancaman yang disampaikan tersebut menyinggung mengenai tujuan PT SBS yang meminta para petani sawit dan para pengepul untuk mengumpulkan sertifikat lahan sawit mereka.

BACA JUGA:Sehemat Apakah Suzuki APV 2024? Masa 1 Liter Bensin Bisa Tempuh Jarak 20 Km, Ini Alasannya

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ratusan Massa Persatuan Ram Sawit di Bengkulu Selatan Demo PT SBS, Ini Tuntutannya

Sehingga, jika tuntutan pertama tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak pabrik, maka ratusan pendemo memastikan akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi.

Penanggung Jawab Aksi, Turisman mengatakan, pihaknya juga menanyakan apa tujuan pihak manajemen meminta pihaknya mengumpulkan sertifikat lahan perkebunan sawit maupun KTP milik petani kelapa sawit.

Sementara, sampai dengan saat ini pihaknya tidak diberikan penjelasan dari pihak menajemen. Walau pihaknya dikatakan merupakan mitra dari PT SBS, namun nyatanya tidak ada timpal balik dari mereka.

"Ya, kami ingin kejelasan untuk apa sertifikat lahan petani dan KTP kami dan petani dikumpulkan dan diserahkan ke Manajemen SBS itu. Kami yakin itu sertifikat itu digunakan mereka (pabrik, red) untuk kelancaran operasional," tegasnya.

Turis menyampaikan, pihaknya meminta pihak manajemen PT SBS untuk mengembalikan sertifikat yang sebelumnya dikumpulkan dan diambil oleh manajemen.

Mengingat, sudah banyak pihak yang mengira jika sertifikat yang dikumpulkan tersebut, merupakan salah satu dari syarat agar PT SBS bisa beroperasi. 

Lantaran, salah satu syarat PKS bisa beroperasi harus memiliki perkebunan mandiri. Sedangkan, seperti diketahui PT SBS sama sekali tidak memiliki area perkebunan sendiri. 

Maka itu, sertifikat yang dikumpulkan pihaknya merupakan tameng dari PT SBS sebagai lahan perkebunan mitra yang dimilliki oleh PKS tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan