Dongkrak Industri Kendaraan Listrik 2024, Pemerintah Jor-Joran, Untungkan Pemilik dan Industri Kendaraan
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 02 May 2024 - 15:01
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/faa028ff5fbf08d9b7e9370b609814f3.jpeg)
Kendaraan listrik Indonesia yang akan mendapatkan insentif di 2024. Sumber foto: disway.id--
9. PPN DTP KBLBB Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen Bus Listrik dengan TKDN di atas 20 persen sampai dengan 40 persen mendapatkan DTP 5 persen bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen
10. BBN-KB dan PKB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen, Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen
Itulah 10 program khusus KLBB yang diberlakukan oleh pemerintah di 2024.