Dongkrak Industri Kendaraan Listrik 2024, Pemerintah Jor-Joran, Untungkan Pemilik dan Industri Kendaraan

Kendaraan listrik Indonesia yang akan mendapatkan insentif di 2024. Sumber foto: disway.id--

Penjualan mobil listrik global di tahun 2022 telah mencapai 14 persen dari total penjualan mobil global, dan di penghujung tahun 2023 telah mencapai 18 persen. 

Namun saat ini, kapasitas manufaktur EV Indonesia tertinggal dari negara tetangga. 

Tercatat kemampuan produksi Indonesia mencapai 34.000 mobil, 2.480 bus dan 1,45 juta sepeda motor per tahun. Sementara, rencana kapasitas produksi kendaraan listrik di Thailand di 2024 mencapai 359.000 per tahun. 

Indonesia menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030.

BACA JUGA:Motor Listrik Suzuki 2024 Dobrak Industri Otomotif: Inovasi Terbaru yang Menantang!

BACA JUGA:Kisah Cinta Tersembunyi: 7 Idol Korea yang Pernah Jalin Hubungan Diam-Diam

Dikutip dari disway.id inilah daftar 10 program khusus KLBB yang diberlakukan oleh pemerintah di 2024: 

1. Tax Holiday (Pengurangan PPh Badan 100 persen selama 5 sampai dengan 20 tahun (sesuai dengan nilai investasi), Pengurangan PPh Badan 50 persenselama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir 

2. Mini Tax Holiday Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun, Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir. Diberikan kepada Perusahaan. dengan investasi Rp 100 Milliar sampai Rp 500 Milliar 

3. Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi RnD, Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen Vokasi, Pengurangan pengasilan bruto max 200 persen

4. Tax Allowance Diberikan kepada indutri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)

5. Insentif Penanaman Modal Pembebasan bea masuk atas impor, Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang) Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri 

6. Subsidi Motor Listrik Bantuan pembelian kendaran bermotor Listrik roda dua dengan TKDN 40 persen sejumlah Rp 7 juta per unit

7. Insentif PPnBM Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen 

8. Insentif Importir dan Bea Masuk Insentif Bea masuk sebesar 0 persendan PPnBM sebesar 0 persenuntuk CBU dengan persyaratan bang garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan