Dalam UU ASN yang Baru, Tidak Ada PNS Pusat dan PNS Daerah, Ternyata Ini Tujuannya
Editor: Daspan Haryadi
|
Senin , 15 Apr 2024 - 21:45
Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebutan PNS pusat dan PNS daerah ditiadakan. Sumber foto: unews.id--
Jadi, usai UU ASN 2023 disahkan, PNS Pusat, PNS Daerah dan PPPK disebut sebagai pegawai ASN.
Dengan demikian, tidak ada lagi sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah usai UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan.