Dalam UU ASN yang Baru, Tidak Ada PNS Pusat dan PNS Daerah, Ternyata Ini Tujuannya

Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebutan PNS pusat dan PNS daerah ditiadakan. Sumber foto: unews.id--

Setiap PNS dan PPPK dijamin akan mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Jaminan sosial

Termasuk di dalamnya adalah jaminan pensiun dan hari tua.

3. Pengembangan diri

UU ASN 2023 menjamin setiap PNS dan PPPK berhak atas pengembangan diri.

4. Lingkungan kerja

PNS dan PPPK juga dijamin oleh UU ASN 2023 berhak atas lingkungan kerja.

BACA JUGA:LEBARAN! Ribuan Orang Kunjungi Marlborough, Murlin:

BACA JUGA:Setelah Lebaran, Nelayan Kaur Kembali Melaut, Ini Pesan Babinpotmar

5. Bantuan hukum

UU ASN 2023 juga menetapkan penghargaan bantuan hukum sebagai hak bagi PNS dan PPPK.

6. Motivasi 

PNS dan PPPK diberikan motivasi oleh negara yang dapat berupa finansial atau nonfinansial.

7. Tunjangan dan fasilitas

Negara juga memberikan hak tunjangan dan fasilitas kepada PNS dan PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan