Jelang Idul Fitri, Satpol PP BS Akan Razia Ternak, Tertangkap Langsung Denda Maksimal

ROHIDI/RKa BERKELIARAN : Hewan ternak milik masyarakat tampak berkeliaran di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pino Raya, Rabu 27 Maret 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah (H) tahun 2024 yang semakin dekat.

Pemkab BS melalui Dinas Satpol PP dan Damkar BS bakal melakukan razia ternak secara besar-besaran.

Kegiatan razia secara serentak dan menyeluruh di wilayah Kabupaten BS tersebut akan menyasar seluruh ternak yang masih bebas berkeliaran di pinggir jalan, pekarangan rumah dan lokasi fasilitas umum lainnya.

Khusus pinggir jalan, razia ternak dinilai penting dilakukan, karena keberadaan ternak yang berkeliaran dapat mengancam keselamatan pengendara.

BACA JUGA:Bengkulu Kejar Target Nasional, Rembuk Stunting Hasilkan 5 Komitmen

Kadis Satpol PP dan Damkar Kabupaten BS Erwin Muchsin, S.Sos membenarkan, pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat terkait keluhan ternak yang berkeliaran.

Selain itu, razia ternak juga bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keamanan pengendara selama lebaran.

"Sekarang sedang persiapan pembuatan jadwal. Insya Allah, pada pekan ketiga Ramadan razia ini sudah digelar. Kegiatannya tidak satu hari, beberapa hari dan di seluruh wilayah Bengkulu Selatan," tegas Erwin.

Kadis menambahkan, dalam razia nanti Tim Satpol PP akan berbagi tugas dan lokasi. Setidaknya empat regu akan dikirim ke kawasan Kecamatan Pino Raya, Pino dan Ulu Manna.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya, Pesan Kapolres Kaur Harus Menjadi Perhatian

BACA JUGA:SMPN 35 Kaur Isi Kegiatan Ramadan Lebih Bermanfaat, Begini Pelaksanaan di Asrama

Lalu empat regu di Kecamatan Kedurang, Kedurang Ilir dan Bunga Mas. Sementara sisanya fokus di Kecamatan Kota Manna, Manna, Pasar Manna, hingga Seginim dan Air Nipis.

"Dalam razia nanti, tentunya kami akan melibatkan tim dari Subdenpom Manna dan juga  tim dari Polres Bengkulu Selatan," terang Kadis.

Masih lanjut Erwin, mengenai ancaman sanksi yang akan diterapkan kepada pemilik ternak yang melanggar. Erwin memastikan sesuai dengan Perda Nomor 09 tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan