Jelang Idul Fitri, Satpol PP BS Akan Razia Ternak, Tertangkap Langsung Denda Maksimal

ROHIDI/RKa BERKELIARAN : Hewan ternak milik masyarakat tampak berkeliaran di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pino Raya, Rabu 27 Maret 2024.--

BACA JUGA:SMPN 24 Kaur Jadwalkan Bukber di Awal April

Dalam Perda itu diatur bahwa, untuk satu ekor ternak sapi dan kerbau akan dikenakan sanksi sebesar Rp 2 juta plus biaya pemeliharaan sebesar Rp 200 ribu sehari.

Sementara, untuk ternak kambing atau domba, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu/hari. Jadi, sebelum razia ini digelar, pihaknya harap masyarakat lebih disiplin mengandangkan ternaknya.

"Karena target kami bukan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang banyak, melainkan wilayah Bengkulu Selatan bebas dari ternak liar," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan