Jelang Idul Fitri, Satpol PP BS Akan Razia Ternak, Tertangkap Langsung Denda Maksimal
ROHIDI/RKa BERKELIARAN : Hewan ternak milik masyarakat tampak berkeliaran di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pino Raya, Rabu 27 Maret 2024.--
BACA JUGA:SMPN 24 Kaur Jadwalkan Bukber di Awal April
Dalam Perda itu diatur bahwa, untuk satu ekor ternak sapi dan kerbau akan dikenakan sanksi sebesar Rp 2 juta plus biaya pemeliharaan sebesar Rp 200 ribu sehari.
Sementara, untuk ternak kambing atau domba, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu/hari. Jadi, sebelum razia ini digelar, pihaknya harap masyarakat lebih disiplin mengandangkan ternaknya.
"Karena target kami bukan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang banyak, melainkan wilayah Bengkulu Selatan bebas dari ternak liar," tutupnya.