Islam Menyoroti Tradisi Menyimpan Benda Pusaka untuk Tujuan Gaib

Ilustrasi Pandangan Islam soal Tradisi Menyimpan Benda Pusaka-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Tradisi menyimpan benda pusaka masih melekat kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam kebudayaan yang kaya dan beragam, masyarakat dari berbagai suku kerap meyakini bahwa benda tertentu seperti keris, tombak, batu, hingga kain tua memiliki kekuatan gaib atau dapat mendatangkan berkah serta perlindungan.
Benda-benda tersebut sering dijadikan bagian dari isi rumah, tempat usaha, atau ruang khusus, dengan harapan dapat membawa keberuntungan, keselamatan, dan kesejahteraan.
Namun dari sudut pandang Islam, praktik tersebut menimbulkan persoalan serius terkait kemurnian akidah. Dalam ajaran Islam, tidak ada dasar atau tuntunan yang membenarkan keyakinan bahwa suatu benda memiliki kekuatan yang mampu memberikan manfaat atau menolak mudharat.
Segala hal yang terjadi di dunia ini diyakini terjadi atas izin dan kehendak Allah SWT semata.
Islam menekankan prinsip tauhid, yaitu keesaan Allah yang mutlak. Dalam prinsip ini, hanya Allah yang memiliki kekuasaan mutlak atas segala sesuatu.
BACA JUGA:Benda Pusaka yang Ditakuti Majapahit Saat Perang Paragreg
BACA JUGA:Lestarikan Warisan Leluhur, Inilah 5 Tradisi Mencuci Benda Pusaka di Ciamis Bulan Rabiul Awal
Maka, menggantungkan harapan, keselamatan, atau rezeki kepada benda-benda pusaka yang diyakini memiliki kekuatan supranatural bertentangan dengan nilai-nilai tauhid.
Perbuatan seperti ini bahkan dapat tergolong ke dalam bentuk syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya.
Syirik adalah dosa besar dalam Islam yang tidak bisa dianggap remeh. Keyakinan bahwa benda tertentu dapat mendatangkan keberuntungan atau melindungi diri dari mara bahaya tanpa dalil yang sah dapat masuk dalam kategori syirik kecil.
Bahkan, jika seseorang meyakini bahwa benda itu memiliki kekuatan mutlak yang berdiri sendiri, maka hal tersebut bisa menjurus kepada syirik besar—sebuah pelanggaran serius dalam akidah Islam.
Meski demikian, Islam tidak serta-merta menolak keberadaan benda-benda pusaka sebagai bagian dari warisan sejarah atau budaya.
Menyimpan benda pusaka untuk tujuan pelestarian sejarah, nilai budaya, atau kenangan keluarga diperbolehkan selama tidak disertai keyakinan terhadap kekuatan mistis dari benda tersebut.