Baznas Ajak Masyarakat Tingkatan Berzakat, Ini Dapak yang Diberikan

Petugas Baznas Kabupaten Kaur saat melaksanakan sosialisasi di Dinas PUPR Kabupaten Kaur, Senin 18 Maret 2024. Foto: IST/RKa--

BINTUHAN- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur terus mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk senantiasa menyalurkan zakat melalui rekening Baznas Kabupaten Kaur.

Karena dengan mengeluarkan atau membayar zakat telah menentramkan muzaki dan membahagiakan mustahik.

“Agar meningkatnya minat untuk mengeluarkan zakat, saat ini petugas atau pengurus Baznas Kabupaten Kaur terus melaksanakan kegiatan sosialisasi. Guna mengajak untuk senantiasa menyalurkan zakat,” kata Ketua Baznas Kuar H Muhammad Nasir, S.Pd, Senin 18 Maret 2024.

Dikatakannya, pada ramadan 1445 H tahun 2024 ini. Baznas Kaur melayani pembayaran dan penyaluran zakat fitrah.

BACA JUGA: KABAR GEMBIRA! MK Putuskan Masa Jabatan Kada Diperpanjang, Ini Penjelasannya

BACA JUGA: Panitia Suluk Harus Proaktif Awasi Jamaah, Intip Persiapannya

Dengan memberikan pelayanan, harapan masyarakat yang akan menyalurkan zakat fitrah akan lebih mudah dan zakat yang diberikan dipastikan akan sampai ke orang yang berhak menerimanya.

Lanjutnya, bagai masyarakat yang ingin menyalurkan zakat silakan datang ke Kantor Baznas Kaur yang ada di samping Gedung Sentra Kuliner atau juga bisa melalui rekening untuk rekening Bank Bengkulu dengan nomor 3020106000013.

Bank BRI dengan rekening 5684010397776538. Bank BNI dengan rekening 1353277156.

Zakat yang ada di Baznas Kaur tentunya sangat membantu masyarakat kabupaten Kaur yang membutuhkan.

BACA JUGA: Ramadan, Kapolres Santuni Bayi Penderita Hidrosefalus

BACA JUGA: 4 Kesalahan Pengajuan KUR Anda Ditolak, Nomor 3 Sering Diabaikan

Baik itu dalam pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi, peningkatan ekonomi masyarakat dan lainnya. 

“Dengan mengeluarkan zakat, selain memang sudah menjadi kewajiban. Dengan adanya zakat dan disalurkan ke penerimanya, tentu akan sangat berguna bagi kaum muslim yang membutuhkan. Untuk itu, mari keluarkan zakat sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan