KABAR GEMBIRA! MK Putuskan Masa Jabatan Kada Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Putusan MK memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Sumber foto: gartonnews.com--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Kabar gembira bagi para kepala daerah (Kada) yang masa jabatannya segera berakhir.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, telah memperpanjang masa jabatan mereka. 

Dikutip dari harianbengkuluekspress.bacakoran.co, putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu 20 Maret 2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. 

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 Kada hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Mereka ini (Kada,red) bakal berakhir pada tahun 2024. 

BACA JUGA: Panitia Suluk Harus Proaktif Awasi Jamaah, Intip Persiapannya

BACA JUGA: Ramadan, Kapolres Santuni Bayi Penderita Hidrosefalus

MK menyatakan, memahami maksud permohonan para pemohon terkait norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016, telah menyebabkan para pemohon sebagai Kada hasil pemilihan tahun 2020. 

Tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024. 

Namun, MK menegaskan para Kada hasil Pilkada 2020 itu harusnya sadar, bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon Kada pada Pilkada 2020. 

"Para pemohon sudah seharusnya pula mengerti bahwa ketika dirinya terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Maka tidak akan penuh menjabat selama 5 tahun," kata MK. 

BACA JUGA: 4 Kesalahan Pengajuan KUR Anda Ditolak, Nomor 3 Sering Diabaikan

BACA JUGA: INI DIA! 15 Jenis Usaha Ini Jika Pinjam KUR BRI, Dijamin Cepat Cair, Termasuk Usaha Kebun

MK menyatakan, memaksimalkan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak.

Ini sebagai suatu bentuk keseimbangan antara hak konstitusional kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan