Tenaga Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Asalkan Penuhi Syarat Ini

HONORER: Honorer bakal diangkat PPPK. -Sumber foto: radarbogor.id-

Untuk besaran gaji PPPK, sama dengan penggajian seluruh PPPK se Indonesia, namun tidak berdasarkan golongan seperti PNS, seperti halnya tertuang dalam Perpres nomor 98 tahun 2028 dan PPPK akan dikontrak pada bagian penunjukan tugas selama 5 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan