Tenaga Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Asalkan Penuhi Syarat Ini

HONORER: Honorer bakal diangkat PPPK. -Sumber foto: radarbogor.id-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal itu karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah memberikan kuota sebanyak 1.500 honorer dari Pemkot Bengkulu untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Dikutip dari radarutara.disway.id, asisten I Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, jumlah honorer dari hasil pendataan tahun 2022 sebanyak 2.869 honorer. 

BACA JUGA:LARANG POLITIK UANG! Lusa Pemilihan BPD Penantian

Kemudian setelah keluar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 di Pasal 65 dan 66 bahwa tidak boleh lagi ada honorer, maka dilakukan penataan seluruh honorer sehingga jumlahnya sebanyak 2.606 honorer.

Kemudian, dari 2.606 itu diverifikasi dan divalidasi lagi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu sehingga berjumlah menjadi 2.394 honorer. Itulah yang diusulkan untuk pengangkatan formasi PPPK 2024.

BACA JUGA:Penetapan 25 Caleg Terpilih DPRD Kaur, Tunggu Petunjuk Ini

"Dari 2.394 honorer yang diusulkan ke pusat, Menpan-RB memberikan kuota sekitar 1.500 yang dipastikan bisa mengikuti tes PPPK," katanya.

Eko menjelaskan, yang tidak bisa mengikuti tes PPPK salah satunya honorer yang baru diangkat tahun 2023. Karena, honorer yang bisa mengikuti tes PPPK adalah honorer pengangkatan tahun 2022 ke bawah.

BACA JUGA:Safari Ramadan, Wabup Hery Ingatkan Ortu, Simak Pesannya

"Honorer yang juga tidak bisa tes PPPK adalah honorer yang bekerja sebagai driver (sopir), cleaning service termasuk penyapu jalan di dinas lingkungan hidup (LH) dan security atau penjaga kantor," jelasnya.

Rencananya, tes PPPK akan digelar bulan Mei mendatang, tahapannya mulai dari pengumuman seleksi, pendaftaran seleksi, seleksi administrasi, masa sanggah, pengumuman hasil seleksi administrasi, jawab sanggah, penarikan data final, Pengumuman pasca sanggah dan lainnya.

BACA JUGA:Caleg Termuda dan Tertua yang Sukses ke DPRD Provinsi Bengkulu, Termuda dari Dapil Kaur-BS, Cek di Sini

"Setelah tes, ada verifikasi berkas lagi, harus membuat lamaran lagi, masa sanggah dan tahapan-tahapan berikutnya. Kemudian baru calon PPPK itu diusulkan Nomor Induk (NI)-nya," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan