TAK BOLEH NYICIL! Seluruh Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran, Ada Keluhan Lapor ke Posko Pengadua

Kadis Disnakertrans Kabupaten BS Edi Susanto, SH saat menjelaskan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1445 H, belum lama ini.-ROHIDI/RKa-

"Dalam aturan tidak boleh. Harus penuh dan sekaligus dibayarkan oleh perusahaan terhadap karyawan. Jangan sampai ada ketahuan mencicil pembayaran THR," tegas Edi.

Sementara, jika SE dari Gubernur tidak ada, Kadis memastikan pihaknya akan meneruskan SE Menaker RI ke masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten BS.

BACA JUGA:SAMBUT LEBARAN! Perangkat Desa, Marbot Hingga Guru Ngaji di 49 Desa Terancam Belum Gajian

BACA JUGA:8 Tingkatan TPP PNS Pemda Kaur, Besarannya Rp 1-20 Juta, Cek di Sini Rincian per Tingkatan

"Dalam waktu dekat segera kita sampaikan edaran terkait dengan aturan pembayaran THR," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kemungkinan ada laporan terkait THR, Kadis menyebutkan jika pihaknya akan segera mendirikan posko pengaduan mengenai THR tahun 2024.

"Kalau ada perusahaan yang bandel tentang THR, silakan laporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Bengkulu Selatan," pungkas Kadis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan