TAK BOLEH NYICIL! Seluruh Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran, Ada Keluhan Lapor ke Posko Pengadua

Kadis Disnakertrans Kabupaten BS Edi Susanto, SH saat menjelaskan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1445 H, belum lama ini.-ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Sudah menjadi rahasia umum jika setiap menjelang perayaan Idul Fitri, seorang karyawan di sebuah perusahaan menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut karena, THR merupakan salah satu bonus atau pendapatan tambahan bagi seorang karyawan saat menjelang perayaan Idul Fitri.

Oleh karena itu, setiap tahun pembayaran THR selalu diawasi dan diatur dengan tegas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Hal tersebut tak lain bertujuan agar seluruh karyawan yang berkerja di perusahaan manapun tidak ada yang tak kebagian THR.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Distop, Jelang Pilkada 2024, KPK Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Dua Spesies Baru Rafflesia Hanya Mekar di Bengkulu, Salah Satu Ditemukan di Kaur, Namanya Keren

Seperti tahun 2024 ini, Menaker RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut, jelas dikatakan dengan tegas bahwa THR wajib dibayarkan kepada para karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau tujuh hari sebelum lebaran.

Hanya saja, untuk tanggal pasti pembayaran THR bagi karyawan swasta bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan masing-masing.

Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten BS Edi Susanto, SH mengatakan, sampai sejauh ini belum ada SE dari Gubernur Bengkulu maupun dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:SEMOGA SELAMAT! Dua Nelayan Kaur Hilang Saat Melaut, Warga Mulai Lakukan Pencarian

BACA JUGA:Wabup Hery Pamit Nyalon, Bupati Ingatkan Ibadah, Warga Minta Jalan

Namun, kemungkinan akan segera diterbitkan SE dari Gubernur yang kemudian akan diteruskan ke seluruh perusahaan terkait pembayaran THR ke para pekerja.

Karena THR digunakan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan lebaran, perusahaan dilarang keras untuk mencicil dan menunda pembayaran THR untuk karyawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan