Terdakwa Ranti Bantah Watimpres, Jaksa Sebutnya "Pemain" dan Beber Sejumlah Kasusnya

SIDANG : Suasana sidang dugaan perintangan penyidikan BOK Puskesmas Kaur Tahun 2022, beberapa hari lalu. DOK/RKa--

"Fakta persidangan memang demikian, tidak seperti kesepakatan di awal bahwa Ranti ini punya koneksi ke Jaksa Agung menyelesaikan perkara BOK. Tetapi yang dibawa malah terdakwa Upa," imbuh Danang.

Tak lama lagi, sidang perkara perintangan BOK Kaur akan memasuki agenda penuntutan. Lima terdakwa berharap mereka bisa dituntut ringan. Terlebih Upa Labuhari yang merasa dirinya tidak bersalah, merasa dia menjalankan profesi sebagai advokat, bukan menghalangi penyidikan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali.

 

Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Rianti Paulina dan Upa Labuhari. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan