Terdakwa Ranti Bantah Watimpres, Jaksa Sebutnya "Pemain" dan Beber Sejumlah Kasusnya

SIDANG : Suasana sidang dugaan perintangan penyidikan BOK Puskesmas Kaur Tahun 2022, beberapa hari lalu. DOK/RKa--

BENGKULU - Dalam dasus dugaan perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur. Dengan lima terdakwa di dalamnya yakni Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina.

 

Dalam sidang yang dilakukan hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terungkap jika terdakwa Ranti adalah yang paling aktif menggerakkan dan berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dalam perkara ini.

 

Dalam persidangan, terdakwa Rianti membantah  pernah mengaku sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Tetapi sebagai anggota organisasi Indonesia Cantik Indonesia Maju (ICIM) bergerak di bidang hukum. 

 

Pengakuan dari terdakwa lalu membuat jaksa membacakan beberapa poin dari BAP Ranti yang menyebut dirinya dari Watimpres. 

BACA JUGA:Tradisi Sambut Puasa di Siring Agung Layak Dilestarikan, Masyarakat Gembira

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Diduga Jumlah Suara Tak Sinkron, 1 TPS di Bengkulu Selatan Hitung Ulang, Terjadi Perubahan?

"Saya tidak pernah mengaku sebagai Watimpres, saya baru tahu dari media jika saya disebut seperti itu. Saya dari organisasi Indonesia Cantik Indonesia Maju bergerak dibidang hukum," jelas Rianti. 

 

Selain itu, dia juga mengaku bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di gedung Kejaksaan Agung. Tentu pengakuan dari Rianti ini membuat jaksa langsung mencecar pertanyaan dan bukti dari pertemuan itu. Karena seperti diketahui, tidak mudah bertemu dengan Jaksa Agung tanpa melakukan janji dari jauh hari dengan alasan yang jelas.

 

Tetapi setelah dicecar jaksa, Rianti mengatakan jika hanya melihat saja, tidak bertatap muka, apalagi berbicara dengan Jaksa Agung terkait kasus BOK di Kabupaten Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan