Terdakwa Ranti Bantah Watimpres, Jaksa Sebutnya "Pemain" dan Beber Sejumlah Kasusnya

SIDANG : Suasana sidang dugaan perintangan penyidikan BOK Puskesmas Kaur Tahun 2022, beberapa hari lalu. DOK/RKa--

 

Ranti lalu berkilah jika dirinya tidak bermaksud menghentikan penyidikan BOK Kaur. Tetapi hanya ingin menghentikan intimidasi. 

 

"Saya tidak pernah meminta kasus BOK dihentikan penyelidikannya, tetapi minta hentikan intimidasi kepada para Kapus," imbuh Ranti. 

 

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH mengatakan, keterangan yang tidak benar tersebut sudah dibuktikan jaksa dengan beberapa bukti. Mulai dari rekaman suara dan chat Ranti dengan Upa Labuhari dan beberapa Kapus di Kabupaten Kaur. Serta bukti komunikasi lain dengan Kadis Dinkes Kaur. 

 

Dalam rekaman tersebut jelas disebutkan jika Ranti mengatakan bakal menyampaikan pada Jaksa Agung agar penyidikan kasus BOK dihentikan. 

 

"Orang yang paling aktif memang terdakwa Ranti. Dia mengaku punya akses ke Jaksa Agung, mengaku Watimpres. Ranti ini pemain, selain di Bengkulu dia juga terlibat penipuan dan penggelapan di Polres Sragen dan ada juga kasus di Polda Metro Jaya kasus penipuan juga. Kemungkinan kasusnya diproses setelah perkara di Bengkulu selesai," tegas Danang.

 

Lanjutnya, Ranti yang membawa Upa pada kasus BOK Kaur ternyata membuat kecewa tiga terdakwa lain. Yaitu terdakwa Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra. Sebab, ketiga orang ini berharap Ranti membawa orang dari Jaksa Agung, bukan kuasa hukum. 

 

Ini karena tiga terdakwa yakin Ranti punya koneksi ke Jaksa Agung dan sebagai Watimpres. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan