PENGUMUMAN! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Honorer dalam Pengangkatan PPPK 2024

Honorer memakai baju seragam. -Sumber foto: kuansing.go.id.-

SPTJM menjadi hal penting dalam pengangkatan menjadi PPPK karena bertujuan untuk membuktikan validitas data tenaga honorer.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer dengan SPTJM.

BACA JUGA:2 Takjil Puasa Tidak Ada Duanya, Laris Manis dan Bikin Ketagihan, Cek di Sini Resepnya

BACA JUGA:Insentif Daerah Rp 1 Triliun Cair April, untuk 100 Daerah, Termasuk Kaur?

Tenaga honorer dengan SPTJM serta lolos verifikasi dan validasi berpotensi diangkat menjadi PPPK 2024 oleh BKN.

BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dikabarkan telah melakukan piloting verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer.

Tujuan piloting tersebut yaitu untuk mendapatkan data tenaga honorer yang valid dan akuntabel.

Validitas data tenaga honorer tentu dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga honorer.

BACA JUGA:Kaur Terbaik Kedua Pengelolaan DD 2023, Ini Penilaiannya

BACA JUGA:Pejabat Baru

Sebagai informasi, terdata sebanyak 749.398 tenaga honorer yang telah lolos seleksi dan resmi telah diangkat menjadi PPPK. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan