PENGUMUMAN! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Honorer dalam Pengangkatan PPPK 2024

Honorer memakai baju seragam. -Sumber foto: kuansing.go.id.-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO  - Tenaga honorer adalah karyawan yang belum diangkat sebagai karyawan tetap.

Namun, mereka tetap menerima honor setiap bulannya, bukan gaji seperti tenaga tetap.

Tenaga honorer diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu, biasanya dalam tingkat pemerintahan.

Untuk sekarang ini, tenaga honorer sedang menanti waktu untuk bisa diangkat menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 oleh pemerintah.

BACA JUGA:Selain Dokumen, Inilah 4 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Magang ke Jepang

BACA JUGA:7 Negara dengan Waktu Puasa Terlama di Dunia, Ada yang Puasa 23 Jam

Pasalnya, pemerintah telah merencanakan pengangkatan PPPK sebagai solusi dalam menangani penataan tenaga honorer.

Dikutip dari ayobandung.com, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2024 yaitu.

Tenaga honorer dipastikan harus lolos dalam tahap verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tidak hanya itu, tenaga honorer juga wajib mempunyai satu surat untuk sebagai syarat pengangkatan menjadi PPPK 2024 oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Bersinar di Liga Inggris, Jadi Sorotan Media Asing

BACA JUGA:Punya Imajinasi Tinggi? Yuk Coba Jadi Novelis, Bisa Bikin Kamu Jadi Miliarder dan Terkenal

Surat yang wajib dimiliki oleh tenaga honorer sebagai syarat pengangkatan PPPK 2024 yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 orang saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan