Bupati Kaur Hadir Sebagai Saksi Kasus Mantan Kadis PMD, Hakim: KN Tidak Sebanding Ongkos Penyidikan
SIDANG: Sidang kedua dugaan korupsi DD tahun 2022 untuk pengadaan jas 49 desa di Kabupaten Kaur menghadirkan Bupati Kaur sebagai saksi, Selasa 5 Maret 2024. IST/RKa--
"Tadi saya pertegas dengan saksi, apakah jika kamu tidak menganggarkan atau tidak mengikuti program ini. Maka ADD kamu akan dipersulit, tapi kan tidak ada unsur - unsur seperti itu," tegasnya
Ditambahkannya, bahwa kliennya didakwa pasal penyalahgunaan kewenangan. Maka sejauh ini tidak ada fakta persidangan yang mengarah ke unsur yang didakwakan ke kliennya.
"Karena pasal yang dituduhkan kepada klien saya pasal penyalahgunaan kewenangan, maka saya berkeyakinan menurut saya unsur itu didakwakan kepada klien saya sulit untuk dipenuhi dan ini saya yakin bukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Untuk diketahui, terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Asdiarman didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk terdakwa Rahmandasya didakwa dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan itu juga menyebut, Asdiyarman diduga menerima uang Rp 30 juta dari Rahmandasya selaku pelaksana kegiatan pengadaan jas di 49 desa di Kabupaten Kaur. Pemberian uang ini dimaksudkan, agar Kepala Dinas PMD Kaur mengarahkan para kepala desa untuk melakukan pengadaan pakaian jas. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak 4 kali.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan jas untuk perangkat desa di 49 desa Kabupaten Kaur. Kades tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Dengan merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Perubahan ini dilakukan sepihak tanpa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Sehingga kini pengadaan jas dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) ini naik ke meja hijau.
KN Tak Sebanding Ongkos Penyidikan