Bupati Kaur Hadir Sebagai Saksi Kasus Mantan Kadis PMD, Hakim: KN Tidak Sebanding Ongkos Penyidikan

SIDANG: Sidang kedua dugaan korupsi DD tahun 2022 untuk pengadaan jas 49 desa di Kabupaten Kaur menghadirkan Bupati Kaur sebagai saksi, Selasa 5 Maret 2024. IST/RKa--

"Jadi, harganya itu dibuat Rp 6 juta. Namun realisasinya ternyata hanya Rp 2,5 juta. Ini penyelidikannya di Polres Kaur. Dari hasil audit sepertinya sudah dikembalikan," ujar Bobby.

 

Selain menghadirkan Bupati Kaur sebagai saksi. Ikut serta 4 orang lain sebagai saksi. Yakni mantan Sekretaris Dinas PMD Kaur Salamuddin, Ketua Forum Kades Kecamatan Kelam Tengah Diasman dan Ketua Forum Kades Padang Guci Hilir Esdy Novian dan swasta Sarwin.

 

Sementara itu, dari keterangan Bupati Kaur dalam persidangan terungkap, dirinya menegaskan tak pernah memberikan perintah pada Dinas PMD untuk memberikan proyek pengadaan jas tersebut kepada terdakwa Rahmandasya. 

 

Juga terungkap, jika terdakwa Rahmandasya alias Sangkut pernah menghadap Bupati Kaur untuk meminta lokak atau proyek. Yang selanjutnya diarahkan menemui Kadis PMD Kaur kala itu (Asdyarman, red) yang kini juga jadi tersangka dalam perkara ini.

 

“Waktu itu dia (terdakwa Sangkut, red) minta proyek, saya bilang langsung aja ke PMD,” ungkap Lismidianto dihadapan Majelis Hakim.

 

Lismidianto juga mengaku, belum pernah memberikan proyek kepada terdakwa Sangkut. Bahkan, saat terdakwa Sangkut menghadap terdakwa Kepala PMD. Ditegasnya itu tidak ada penekanan khusus dari dirinya prihal ihwal proyek yang diminta terdakwa Sangkut. 

 

Selain itu, waktu terdakwa Sangkut menghadap dirinya. Lismidianto menyatakan, belum mengerucut pada pembahasan pengadaan jas.

 

“Kalau penekanan tidak ada. Saya bilang kalau bisa bantu, tapi belum ada mengerucut pada pemberian jas,” ungkap Lismidianto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan