Bupati Kaur Hadir Sebagai Saksi Kasus Mantan Kadis PMD, Hakim: KN Tidak Sebanding Ongkos Penyidikan
SIDANG: Sidang kedua dugaan korupsi DD tahun 2022 untuk pengadaan jas 49 desa di Kabupaten Kaur menghadirkan Bupati Kaur sebagai saksi, Selasa 5 Maret 2024. IST/RKa--
Sementara itu, dalam sidang perdana perkara ini tanggal 28 Februari 2024 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah sempat menyoroti Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini. Sorotan dari Ketua Majelis Hakim ini usai dakwaan dibacakan, adalah biaya perkara yang dikeluarkan.
Pasalnya, KN dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jas di Dinas PMD Kaur tahun anggaran 2022 hanya Rp 30 juta. Dia menilai, biaya yang dikeluarkan dalam prosesnya lebih besar dari nilai KN tersebut.
“Perkara dengan kerugian Rp 30 juta menghabiskan biaya perkara beberapa ratus juta. Bayangkan, negara jadi rugi,” ucap Ketua Majelis Hakim.