Zakat Fitrah Telah Ditetapkan, Cek Besarannya
Kepala KUA Muara Nasal, Saugus Mariade Fusda, S.Th.I jelaskan besaran zakat fitrah, Senin 2 Maret 2026.--
MAJE – Pemerintah Kabupaten Kaur bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kabupaten Kaur dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang (qimah) ditentukan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
BACA JUGA:Zakat Firah Dibagi Tiga Kelompok, Berikut Besarannya, 2 Asnaf Prioritas
BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang, Gelombang Capai 3 Meter, Nelayan Hentikan Aktivitas Melaut
Untuk beras kelas I ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa, beras kelas II Rp 35.000 per jiwa, dan beras kelas III Rp 30.000 per jiwa.
Selain itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per jiwa per hari bagi yang memiliki kewajiban membayarnya sesuai ketentuan syariat.
Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok. Takaran yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter (10 canting) per orang, baik laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim tanpa membedakan usia maupun jenis kelamin.
BACA JUGA:Pengumpulan Zakat 2,5 Persen Terus Berjalan, BAZNAS Kaur Tegaskan Transparansi
BACA JUGA:Terkait Zakat Mal PNS, Wabup Undang PGRI, Intip Nominal Zakat Bisa Kumpulkan Baznas Kaur
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Nurpajarmansyah, M.Pd, melalui Kepala KUA Muara Nasal, Saugus Mariade Fusda, S.Th.I menjelaskan, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-361/Kk.07.7.5/BA.03/02/2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H di Kabupaten Kaur.
Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh kecamatan dan sebagai dasar pelaksanaan pengumpulan zakat di masing-masing wilayah.
"Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan harga rata-rata beras di pasaran saat ini. Hal tersebut bertujuan agar nilai yang ditetapkan relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat," katanya kepada Radar Kaur.
Dia mengingatkan agar masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui panitia atau amil resmi yang dibentuk di masjid maupun lembaga yang ditunjuk pemerintah.