Terkait Zakat Mal PNS, Wabup Undang PGRI, Intip Nominal Zakat Bisa Kumpulkan Baznas Kaur
Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I bersama pengurus PGRI Kaur foto bersama setelah pertemuan terkait pengumpulan zakat PNS melalui Baznas Kaur, Selasa 13 Januari 2026. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I mengumpulkan seluruh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur, , Selasa 13 Januari 2026. Kegiatan bertempat di ruang kerja Wabup Kaur. Dalam kesempatan tersebut Wabup meminta seluruh guru yang tergabung dalam organisasi PGRI untuk mendukung Program Bupati dan Wabup Kaur dalam pengumpulan zakat PNS melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur.
Dalam kesempatan ini disampaikan, bahwa guru maupun PPPK guru yang penghasilan di atas Rp 4.250.000 per bulan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Apabila nantinya seluruh zakat PNS terkumpul melalui Baznas mencapai Rp 200 juta per bulan.
“Kegiatan yang ada untuk memastikan seluruh guru di Kabupaten Kaur mendukung program pengumpulan zakat melalui Baznas Kabupaten Kaur. Dari hasil rapat, PGRI Kaur mendukung penuh dan siap merealisasikan apa yang telah menjadi Program Pemda Kaur,” kata Wabup Kaur.
Dikatakan Wabup, untuk pemotongan zakat gaji guru maupun PPPK yang akan diberlakukan setelah tahapan sosialisasi dilaksanakan Pemda Kaur dan Baznas Kaur rampung. Sedangkan untuk besaran pemotongan zakat tetap mengacu pada aturan, 2,5 persen dari jumlah gaji yang sudah masuk nisab atau wajib mengeluarkan zakat.
- BACA JUGA:Bupati: Zakat Langkah Jitu Menangani Kemiskinan
- BACA JUGA:Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Bendahara OPD Kaur Disuluh, Ini Penjelasan Wabup
Bagi guru yang belum memenuhi syarat nisab, maka aturan tersebut tidak berlaku. Memang dalam penetapan aturan ini, ada hal-hal yang para guru belum memahami. Dengan dilakukan rapat bersama PGRI, maka seluruh pengurus PGRI memahami dan siap menyukseskan Program Pemda Kaur pengumpulan zakat penghasilan melalui Baznas Kaur.
Terpisah, Ketua Baznas Kaur M Jalil, S.Pd.Ing mengatakan, apabila pengumpulan zakat PNS di jajaran Pemda Kaur berjalan maksimal. Maka jumlah per bulan bisa terkumpul mencapai Rp 200 juta. Dengan begitu, zakat PNS ini akan bisa membantu Pemda Kuar dalam mendukung program yang ada.
Serta memberikan bantuan ke masyarakat Kabupaten Kaur yang membutuhkan. Dengan dukungan penuh dari Pemda Kaur dalam hal ini Bupati dan Wabup Kaur, maka ini program yang sangat baik karena selain memang diatur dalam ajaran agama tentang zakat juga hal yang positif dalam penyaluran zakat ke masyarakat yang membutuhkan nantinya.