Zakat Firah Dibagi Tiga Kelompok, Berikut Besarannya, 2 Asnaf Prioritas
Kabag Kesra Renra Agung, MPSSP bersama Plt Kakan Kemenag Kaur Nupanjarmansyah, M.Pd dan sejumlah pejabat terkait lainnya, saat rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2026, Jumat 27 Februari 2026. Sumber foto : IST/RKa--
BINTUHAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur bersama Pemda Kaur dan tokoh agama telah menentukan besaran zakat fitrah yang harus dibayar umat musim sebelum hari raya Idul Firi 1447 H.
Untuk besarannya dibagi menjadi tiga kelompok. Mulai dari Rp 30 ribu, Rp 35 ribu dan Rp 40 ribu. Sesuai hasil keputusan tim yang membahas besaran zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah di Kabupaten Kaur dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor: B.361/Kk.07.7.5/BA.03/02/2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2026. Rapat koordinasi dilaksanakan Jumat 27 Februari 2026, bertempat di Aula Kemenag Kaur yang dihadiri para pejabat di lingkungan Kemenang Kaur, Kabag Kesra Pemda Kaur, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur, MUI Kaur, Baznas Kaur, Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Kaur, Muhammadiyah Kaur, Kepala KUA se-Kabupaten serta Kepala Madrasah se-Kabupaten.
“Untuk besaran zakat fitrah umat muslim Kaur telah ditentukan. Dengan keputusan bersama ini bisa dijadikan acuan bagi umat muslim untuk membayar zakat fitrahnya masing-masing,” terang Plt Kakan Kemenag Kaur, Nupanjarmansyah, M.Pd, Minggu 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Baru Sampai, Beras Zakat Fitrah Langsung Dibagikan BAZNAS Kaur ke Penerimanya
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Terima Beras Zakat Fitrah dari Pemerintah Pusat, Cek di Sini Jumlahnya
Dikatakannya, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras seberat 2,5 Kg atau 10 canting per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok disesuaikan dengan kualitas beras atau makanan produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Penerima zakat fitrah diutamakan kepada 2 asnaf saja, yaitu fakir dan miskin. Zakat fitrah jika ingin ditunaikan dengan uang maka Qimad Zakat Fitrah dengan kategori, yaitu wajib bagi konsumen yang konsumsi beras kualitas I mulai dari jenis raja lele, paten, manggis dan lain-lain. Besaran zakat fitrahnya sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Bagi yang konsumsi beras kualitas II seperti IR, wai putih, ceherang dan lainnya, besaran zakat fitrahnya Rp 35.000 per jiwa. Sedangkan bagi konsumsi beras kualitas III mulai dari Bulog, raskin, usang dan lainya besaran zakat fitrah Rp 30.000 per jiwa.
Terpisah Kabag Kesra Pemda Kaur Renra Agung, MPSSP mengatakan, untuk besaran zakat fitah Idul Fitri 1447 H tahun 2026 sudah diputuskan. Diharapkan bisa menjadi acuan bagi umat muslim yang ingin membayar zakat fitrah.
Pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan sampai dengan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H tahun 2026. Jika zakat fitrah ditunaikan melalui panitia zakat, maka panitia wajib menyelesaikan penyaluran zakat fitrah sebelum waktu salat Idul Fitri.