Pengumpulan Zakat 2,5 Persen Terus Berjalan, BAZNAS Kaur Tegaskan Transparansi
Ketua BAZNAS Kabupaten Kaur, M. Jalil, S.Pd menyatakan mekanisme pengumpulan zakat 2,5 persen, Senin 9 Februari 2026. Sumber foto: REGA/RKa--
BINTUHAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tengah mematangkan wacana program Bupati dan Wakil Bupati Kaur terkait mekanisme pengumpulan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Kaur. Dalam kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki penghasilan di atas Rp 4.250.000 per bulan akan dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi zakat di lingkungan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat program pengentasan kemiskinan. Meski demikian, wacana pemotongan zakat ini juga memunculkan beragam tanggapan, termasuk pertanyaan terkait aspek keikhlasan ASN dalam menunaikan zakat apabila mekanismenya dilakukan melalui pemotongan penghasilan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Kaur, M. Jalil, S.Pd menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sudah tepat. Menurutnya, pengumpulan zakat melalui BAZNAS akan memudahkan pendistribusian zakat secara terarah dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dia menjelaskan, zakat yang dihimpun BAZNAS Kaur akan difokuskan untuk berbagai program sosial, seperti pengentasan kemiskinan, bantuan modal usaha bagi UMKM, pemberian beasiswa pendidikan, layanan kesehatan gratis, serta penanganan cepat terhadap korban bencana.
BACA JUGA:Salur ZIS, Pemda-Baznas Kaur Gelar Layanan Kesehatan Gratis
Terkait adanya sebagian ASN yang menyatakan ketidaksetujuan, M. Jalil menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Namun dua menegaskan, program ini telah mendapatkan dukungan dari banyak ASN, khususnya para guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Kaur.
“BAZNAS hanya menjalankan hasil kebijakan Pemerintah Daerah. Jika masih ada yang belum setuju, kemungkinan karena belum memahami tujuan dan manfaat program ini,” ujarnya.
M. Jalil juga menegaskan, pengelolaan zakat melalui BAZNAS akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh penerimaan dan penyaluran zakat akan dilaporkan secara terbuka kepada publik.
Dengan mekanisme tersebut, BAZNAS Kaur optimistis target penghimpunan zakat sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2026 dapat tercapai. Bahkan, jika seluruh ASN berpartisipasi, potensi zakat yang terkumpul setiap bulan diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 200 juta.
“Kami berharap seluruh ASN mendukung program ini, karena tujuannya jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun Kabupaten Kaur,” pungkasnya.