Pemprov Bengkulu Gencar Wacanakan Perampingan OPD, Bapemperda: Belum Kami Terima
Rencana perampingan OPD Bengkulu belum masuk Propeperda DPRD Provinsi Bengkulu, Minggu 30 November 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--
BENGKULU -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah bersemangat mendorong rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi dan penataan ulang birokrasi.
Usulan tersebut saat ini sedang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari upaya menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Namun wacana restrukturisasi terus digaungkan, hingga kini rencana perampingan OPD belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propeperda) Tahun 2026 di DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini, SE, mengungkapkan, belum menerima usulan resmi dari pemerintah daerah terkait rencana tersebut.
“Sejauh ini, belum ada usulan yang masuk ke Bapemperda mengenai rencana perampingan OPD. Kami menunggu penyampaian resmi dari Pemda bila memang restrukturisasi itu akan menjadi bagian dari Propeperda,” ujar Ali Saftaini.
Meski belum masuk Propeperda, Ali menyebut, usulan tersebut tidak menutup kemungkinan, nantinya usulan perampingan OPD baru disampaikan Pemda pada tahun berjalan.
"Jadi kita tunggu saja, untuk sementara ini berdasarkan usulan Propemperda yang kita sampaikan dalam paripurna beberapa waktu lalu, sama sekali belum ada usulan rancangan atau revisi perda terkait nomenklatur OPD yang baru," tegas Ali.
Menurut Ali, berkaca pada usulan Propemperda tahun depan, setidaknya ada empat Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah masuk usulan.
"Diantaranya Raperda APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2027, Perubaha APBD TA 2026, Pertanggungjawaban APBD TA 2025, serta tentang kebijakan dan strategi daerah sanitasi Provinsi Bengkulu yang merupakan lanjutan," kata Ali.
Pada kesempatan yang berbeda, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa Pemprov telah mengusulkan skema perampingan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kini tengah menunggu hasil evaluasi lanjutan.
"Kemendagri telah merespons usulan Pemprov Bengkulu, termasuk menyetujui sebagian besar dari rencana perampingan yang diajukan," kata Herwan.
Selain itu, Herwan mengatakan bahwa Pemprov oleh Kemendagri diminta untuk melakukan evaluasi dan melengkapi sejumlah persyaratan tambahan terkait dampak perampingan OPD terhadap efisiensi belanja daerah.
“Mereka meminta perhitungan dampak anggaran dari perampingan OPD ini, terutama terkait penghematan rutinnya. Termasuk efisiensi anggaran yang berkaitan dengan pejabat struktural,” ujarnya.
Herwan memastikan bahwa seluruh data terkait efisiensi anggaran, struktur OPD, dan skema penggabungan sudah dikirimkan kepada Kemendagri. Saat ini Pemprov hanya menunggu tindak lanjut dari kementerian sebelum memasuki pembahasan final.