Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pemprov Bengkulu Gencar Wacanakan Perampingan OPD, Bapemperda: Belum Kami Terima

Rencana perampingan OPD Bengkulu belum masuk Propeperda DPRD Provinsi Bengkulu, Minggu 30 November 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--

“Tinggal menunggu dalam waktu dekat ini. Kalau sudah final, nanti akan dibahas ulang dan kemudian diusulkan ke DPRD. Karena perampingan ini tentu memerlukan regulasi berupa peraturan daerah,” tambahnya.

Herwan menegaskan bahwa tidak semua OPD dapat digabung atau dirampingkan. Ada OPD yang keberadaannya wajib sesuai amanat undang-undang, sehingga tidak bisa mengalami perubahan struktur.

“Contohnya Dukcapil, itu harus ada dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jadi tidak boleh digabung ataupun dihilangkan,” paparnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses perampingan tetap mematuhi regulasi dan standar Kemendagri. Herwan menyebut bahwa setelah Kemendagri memberikan keputusan final, Pemprov akan melanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD, sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

“Kita tunggu hasilnya dari Kemendagri. Setelah itu baru kita lakukan pembahasan kembali bersama DPRD untuk dasar regulasinya,” kata Herwan.

Terkait dengan perampingan OPD ini, apakah akan berdampak pada nasib ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan tidak ada pengaruh apapun soal nasib ASN ini.

“Untuk tunjangan ASN tidak berdampak, paling-paling pejabat struktural saja. Misal dalam satu OPD itu, ada sekretaris, ada bidangnya dan ada seksinya,” ungkap Herwan. (cw1)

Berikut Nama Perangkat Daerah yang direncanakan dalam perampingan OPD:

I. Sekretariat dan Inspektorat

1. Sekretariat Daerah

2. Sekretariat DPRD

3. Inspektorat.

II. Dinas Teknis

1. Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

2. Dinas Pariwisata, Ekononomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan