Kasi Kesejahteraan Pelaksana Teknis Tugas Kades, Begini Tugas Terbaru Sesuai UU
Ilustrasi Perades--
BACA JUGA:HPSN, Simak Pesan Disparprov Bengkulu
– Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
-Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
– Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan
– Melaksanakan sosialisasi dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
– Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa dalam hal gotong royong dan swadaya murni.
-Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
– Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di desa.
– Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat
BACA JUGA:Ternyata Ini Nama Baghi Kelurahan Simpang Tiga, Simak Kisah Aslinya
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:
– Menyusun rencana kerja seksi kesejahteraan
– Melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dalam pelaksanaan tugas kesejahteraan
– Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesejahteraan
– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kesejahteraan kepada Kepala Desa