Kasi Kesejahteraan Pelaksana Teknis Tugas Kades, Begini Tugas Terbaru Sesuai UU

Ilustrasi Perades--

BACA JUGA:HPSN, Simak Pesan Disparprov Bengkulu

– Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan

-Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan

– Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan

– Melaksanakan sosialisasi dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

– Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa dalam hal gotong royong dan swadaya murni.

-Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa

– Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di desa.

– Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat

BACA JUGA:Ternyata Ini Nama Baghi Kelurahan Simpang Tiga, Simak Kisah Aslinya

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:

– Menyusun rencana kerja seksi kesejahteraan

– Melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dalam pelaksanaan tugas kesejahteraan

– Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesejahteraan

– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kesejahteraan kepada Kepala Desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan