Kasi Kesejahteraan Pelaksana Teknis Tugas Kades, Begini Tugas Terbaru Sesuai UU

Ilustrasi Perades--

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. -Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

BACA JUGA:Perartisan Heboh! Komedian Dede Sundandar Dikabarkan Jual 2 Mobil Demi Nyaleg, Ini Jumlah Suaranya

Selain itu, tugas Kasi Kesejahteraan antara lain ada lagi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Kasi Kesejahteraan juga bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Sementara itu, tugas Kasi Kesejahteraan sebagai terbaru Sesuai Undang-Undang Desa antara lain :

BACA JUGA:Unggul Tipis, Gerindra Duduki Kursi ke-9, Ini Selisih Suaranya

– Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

– Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya

– Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya

– Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya.

-Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya

– Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan