Kasi Kesejahteraan Pelaksana Teknis Tugas Kades, Begini Tugas Terbaru Sesuai UU

Ilustrasi Perades--

RADAR KAUR – Perangkat desa (Perades) tugasnya untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Perades tersebut diangkat oleh Kades melalui surat keputusan (SK). Dalam SK biasanya ada perjanjian kerja selama satu tahun. Setelah satu tahun, ada perpanjangan SK.

Dengan diberikan amanah, Perades dapat menjalankan tugas dan kewajiban guna menciptakan pelayanan yang lebih baik dalam memenuhi keinginan warga. 

Dalam aturannya, Perades wajib melayani warga dan bila melakukan kesalahan, bisa saja Perades diberhentikan Kades berpedoman pada aturan yang sudah berlaku. 

BACA JUGA:Terapkan P5, Perhatikan yang Dilakukan MTsN 1 Kaur

Kini Perades wajib ngantor ditempat yang sudah disediakan oleh Kades. Baik di kantor desa maupun di rumah Kades. Seperti di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, masih banyak Perades ngantor di rumah Kades. Lantaran belum ada kantor desa.

Walau demikian, dalam segi pelayanan tetap memberikan layanan yang terbaik. Biasanya Perades ngantor berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan Kades. Dengan begitu, semua Perades harus menajalani dengan melaksnakan tugas dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Dikutip dari laman bungko desa.id, Kasi Kesejahteraan berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang membantu tugas Kades dalam roda pemerintahan di desa.

Dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya supaya dapat mensejahterakan masyarakat. 

Adapun Tupoksi Kasi Kesejahteraan yang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu :

BACA JUGA:Kecewa Dengan PPK Kinal, Ini Upaya Caleg Partai Golkar

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

– Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan