Berkas Tahap II Diserahkan, 5 Tersangka Korupsi Pertambangan Segera Jalani Sidang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi pertambangan, Rabu 19 November 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi pertambangan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Adapun lima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy. Selain itu, kelima tersangka tersebut dilakukan tahap dua di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Bengkulu.
“Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H, dalam keterangan resminya, Rabu, 19 November 2025.
BACA JUGA:Lingkaran Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Peran Sekdes dan Bendahara Terungkap
BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi
Selain itu, Yeni menyampaikan bahwa seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari prosedur tahap penuntutan.
"Ada lima tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 19 November 2025 sampai 08 Desember 2025,” ujarnya.
Selain berkas perkara, Kejati Bengkulu juga menyerahkan berbagai barang bukti yang sebelumnya disita penyidik. Pemeriksaan barang bukti kini tengah berlangsung oleh tim Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu, Sita Dokumen dan Alat Elektronik
“Barang bukti yang dilimpahkan tidak hanya dokumen, tetapi juga aset-aset yang sudah disita, termasuk emas, mobil, dan sejumlah kendaraan lainnya. Saat ini seluruh barang bukti itu sedang kami periksa kembali,” jelasnya.
Untuk menangani perkara ini di persidangan, Kejari Bengkulu menurunkan tim JPU berjumlah delapan orang. Tim tersebut merupakan gabungan jaksa dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
“Sekitar delapan JPU kami siapkan untuk persidangan. Timnya gabungan, dan penanganannya dilakukan terpisah sesuai kebutuhan proses persidangan,” tambah Yeni.
Untuk diketahui, sebelumnya terdapat total 15 sertifikat aset yang masuk dalam daftar penyitaan, yang meliputi bangunan rumah mewah milik Agusman dan Bebby Hussy. Selanjutnya, plang juga akan dipasang di lokasi lain, termasuk di kawasan Betungan dan Bentiring, Kota Bengkulu.