Berkas Tahap II Diserahkan, 5 Tersangka Korupsi Pertambangan Segera Jalani Sidang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi pertambangan, Rabu 19 November 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga melakukan penyitaan terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. SPBU tersebut diketahui merupakan milik Sakya Hussy, anak dari Bebby Hussy.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita dua bidang tanah milik tersangka Bebby Hussy yang terletak di dekat Pemakaman Tionghoa dengan luas masing-masing sekitar 5.000 meter persegi dan 2.000 meter persegi.
Selain itu, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menyita lokasi lahan milik tersangka Sutarman di wilayah Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, dengan luas sekitar 4,8 hektare.
Diketahui Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan bebeberapa kasus berbeda namun masih dalam rangkaian Tipikor Pertambangan mereka adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, serta mantan Dirut PT RSM Dr. H. Soni Adnan dan yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap adalah Inspektur Tambang 2024 Nazirin.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. Ada juga penetapan TPPU Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman.*